Hukum Membaca Surat Al-Fatihah Agar Mendapatkan Kecocokan Dalam Lamaran Atau Kerjasama Atau Tujuan Lainnya
Apakah boleh membaca surat Al-Fatihah dengan niat agar mendapatkan kecocokan, saat melakukan kesepakatan kerjasama, atau ketika melamar, atau dalam transaksi ekonomi atau urusan lainnya?
Jawaban
Alhamdulillah
Tidak disyariatkan membaca surat Al-Fatihah saat menyepakati sebuah kerjasama dalam suatu urusan atau saat melamar atau dalam transaksi perdagangan atau perkara lainnya. Ini termasuk bid'ah yang diada-adakan dan bukan termasuk perbuatan salafushaleh dari kalangan sahabat, tabiin. Seandainya itu perbuatan baik, niscaya mereka akan lebih dahulu melakukannya dibanding kita.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta (19/146) "Membaca Al-Fatihah saat seorang laki-laki melamar seorang wanita atau melakukan akad nikah adalah bid'ah."
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pernah ditanya, "Membaca surat Al-Fatihah saat akad nikah, bahkan sebagian orang membaca surat Al-Fatihah secara mutlak tanpa akad, misalnya dia mengatakan, saya baca Al-Fatihah untuk fulanah. Apakah hal ini disyariatkan?
Beliau menjawab, "Hal tersebut tidak disyariatkan, bahkan dia bid'ah. Membasa surat Al-Fatihah dan beberapa surat tertentu tidaklah dilakukan kecuali pada tempat-tempat yang telah ditetapkan syariat. Jika anda membacanya selain pada tempat-tempat tersebut dengan niat ibadah tertentu, maka hal tersebut tergolong bid'ah. Kami sering melihat orang-orang membaca surat Al-Fatihah pada setiap moment, bahkan kami mendengar ada yang berkata, 'Bacakan surat Al-Fatihah kepada mayat, juga untuk ini dan itu. Itu semua merupakan perkara bid'ah yang munkar. Surat Al-Fatihah dan surat-surat lainnya tidaklah dibaca dalam kondisi, tempat dan waktu tertentu, kecuali telah ditetapakn berdasarkan Kitabullah dan Sunah RasulNya shallallahu alaihi wa sallam. Jika tidak ada pedomannya, maka dia (membaca surat Al-Fatihah dengan niat ibadah tertentu) adalah bid'ah yang hendaknya diingkari bagi pelakunya."
Fatawa Nurun Alad-Darb, 10/95.
Yang disyariatkan terkait dengan masalah pernikahan atau perbuatan lainnya yang ingin dilaksanakan seseorang, hendaknya mereka berkonsultasi dengan orang yang pengalaman atau memiliki pengetahuan, kemudian jika dia sudah mantap melakukannya, hendaknya dia istikharah kepada Allah Ta'ala lalu memantapkan tekad atas perbuatan yang hendak dia lakukan.
Wallahua'lam.