{"fatawa":{"id":9699,"title":"MENGATUR DAN MEMBATASI KELAHIRAN (KB)","slug":"mengatur-dan-membatasi-kelahiran-kb","order":"","question":"<p>Apa hukum membatasi kelahiran di negara yang berpenduduk banyak, seperti Kairo?<\/p>","answer":"<div class=\"answer\">\r\n<p>Alhamdulillah&nbsp;<\/p>\r\n<p>Kami akan sebutkan berikut ini keputusan Al-Majma Al-Fiqhi terkait masalah      pengaturan kelahiran:&nbsp;<\/p>\r\n<p>Lembaga Fiqih Islami dalam konferensi kelima di Kuwait, sejak tanggal 1-6      Jumadal Akhir 1409 H &ndash; 10-15 Desember 1988M setelah membahas makalah-makalah      yang diajukan dari anggota dan para pakar dalam masalah keluarga berencana      dan mendengarkan diskusi seputar itu. Juga berdasarkan bahwa tujuan      pernikahan dalam syariat Islam adalah kelahiran dan menjaga entitas manusia      serta tidak dibolehkannya mengabaikan tujuan ini, karena hal tersebut      bertentangan dengan nash-nash syariat serta arahan-arahan yang memerintahkan      memperbanyak keturunan dan memeliharanya karena keturunan merupakan salah      satu prinsip yang oleh syariat Islam harus dijaga. Maka dengan ini majelis      memutuskan;&nbsp;<\/p>\r\n<p>Pertama:<\/p>\r\n<p>Tidak boleh mengeluarkan keputusan secara umum yang membatasi      sepasang suami isteri untuk melahirkan .<\/p>\r\n<p>Kedua:<\/p>\r\n<p>Tidak boleh menghentikan sama sekali kemampuan melahirkan      baik bagi laki-laki maupun perempuan, yaitu yang dikenal dengan istilah      vasektomi dan tubektomi selama tidak ada kebutuhan darurat dalam tinjauan      Islam.<\/p>\r\n<p>Ketiga:<\/p>\r\n<p>Dibolehkan pengaturan yang bersifat sementara untuk      menjarangkan kelahiran antara masa kehamilan. Atau menghentikannya dalam      masa tertentu jika ada kebutuhan berdasarkan syar'i berdasarkan pandangan      pasangan suami isteri setelah musyawarah dan saling ridha. Dengan syarat hal      tersebut tidak mengakibatkan bahaya, dan dengan cara yang disyariatkan serta      tidak mengganggu kehamilan yang ada.<\/p>\r\n<p>Wallahua'lam.&nbsp;<\/p>\r\n<p>Keputusan no. 39 (1\/5) tentang KB.<\/p>\r\n<p>Lihat Majalah lembaga tersebut (4\/1\/73)<\/p>\r\n<p>Sebagai tambahan, dapat dilihat soal no.     <a href=\"http:\/\/islamqa.info\/id\/7205\">7205<\/a>.<\/p>\r\n<\/div>\r\n<div class=\"source\">Soal Jawab Tentang Islam<\/div>","status":1,"created_at":"2015-02-09T21:51:58.000000Z","updated_at":"2015-02-09T21:51:58.000000Z","language_id":48,"fatawacate_id":37,"parent_id":9695,"author_id":"","books":[],"articles":[],"videos":[],"audios":[],"author_name":"","category_name":"\u0623\u062d\u0643\u0627\u0645 \u0627\u0644\u0646\u0643\u0627\u062d","category_slug":"","get_date":"2015-02-09"},"translations":[],"fatawa_books":[],"fatawa_articles":[],"fatawa_videos":[],"fatawa_audios":[],"url":"http:\/\/islamland.com\/ind\/api\/fatawas\/9699"}